UU ITE, Pemerintah, Informasi dan Indonesia
April 9, 2008
Baru-baru ini Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi topik yang hangat dibicarakan di Indonesia. Ada pro-kontra di belakang pengesahan UU tersebut. Ini merupakan fenomena yang mengejutkan bagi saya. Saya bukan orang yang kontra terhadap UU ini, mengingat keamanan transmisi data di dunia maya membutuhkan payung hukum. Karena di jaringan internet, satu hal yang masih berlaku adalah, “tidak ada sistem security yang benar-benar aman”. Namun, di sisi lain, ada hal yang menggelikan dan menyebalkan bagi saya.
Undang-undang ITE tidak hanya melarang pornografi. Tapi yang terjadi adalah, media massa terlalu membesar-besarkan dan mengekspose-nya sebagai pemblokiran pornografi di dunia maya. Aneh memang, tapi itulah kenyataannya. Saya sangat setuju jika pornografi dilarang, meski saya tidak bisa memungkiri bahwa saya pernah mengakses situs-situs semacam itu. Namun, ternyata banyak yang secara terang-terangan kontra dengan peraturan tersebut. Sudah separah itukah legalitas pornografi di Indonesia?
Kemudian mengenai kabar pemblokiran beberapa situs di backbone nasional oleh pemerintah. Ada isu bahwa beberapa situs seperti Rapidshare (situs penyedia layanan file sharing) dan YouTube (penyedia layanan video sharing) diblok sehingga tidak bisa diakses dari Indonesia. Entah benar atau tidak, saat ini memang saya tidak bisa mengakses Rapidshare. Kalau YouTube, di kampus saya memang diblok dengan alasan pembatasan penggunaan bandwidth kampus (cukup logis). Mungkin karena sering terjadi sharing file terlarang di situs tersebut. Namun, jika langkah ini terus dilakukan pada situs-situs yang lain, apa yang terjadi? Kita lihat saja nanti. Saat ini saja saya sudah menemukan satu hal yang unik di beberapa forum online, yaitu tutorial untuk menghindari blocking tersebut dengan berbagai metode, dari ssh tunneling sampai proxy. Lalu, apa situs-situs forum online nantinya diblok juga? Memang, pemblokiran akses ke situs-situs tersebut adalah cara yang paling mudah. Namun, tidak semua content dalam situs tersebut ilegal bukan?
Sejauh ini, saya pribadi masih enjoy dengan konektivitas yang ada. Akan tetapi ada pepatah lama yang masih saya pegang, “All information should be free”. Jika saya berhak atas informasi itu, maka saya akan berusaha untuk mendapatkannya. Bayangkan jika Google diblokir, bagaimana saya bisa mengakses email saya?
Melihat pro-kontra yang terjadi sebagai buntut pengesahan UU ITE, cukup menggelikan dan menyebalkan memang. Tapi, “itulah Indonesia”.
Entry Filed under: News, Words.... Tags: informasi, pemerintah, UU.
4 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed




1.
Gitch | April 9, 2008 at 5:23 pm
Iya2!! Dasar pemerintah!!
Dosen2 Git aja pd ga stuju^^
hehe
..ciao..
2.
Dewi Savitri Reni | April 12, 2008 at 6:43 am
Saya setuju dengan prinsip anda.
All information should be given free
Walau bebasnya terbatas dan harus bertanggung jawab.
Saya mendukung adanya upaya pembatasan internet kepada anak-anak di bawah umur.
Tetapi saya rasa orang2 seumur saya, anda dan lainnya seharusnya dibiarkan bebas mengakses internet.
Tokh kita secara hukum berada dalam usia yang bisa menentukan apa yang terbaik untuk diri kita maupun orang lain.
3.
Rizki | April 17, 2008 at 12:35 pm
@Mbak Dewi, yup itu yang seharusnya, bukannya mau liberal, tapi semua kembali pada diri kita masing-masing, betul ga?
Makasih udah mampir
4.
Yuri | June 9, 2009 at 7:05 pm
Sebetulnya Mengakses Informasi adalah Hak setiap warga Indonesia, itu juga diatur dalam undang-undang, tapi namanya juga Undang-undang yang dibuat oleh manusia, tetap saja ada kekurangannya, udah banyak kekurangan… diterapkan pula dengan membabi buta…ya beginilah jadinya…
Satu Undang-undang bertentangan dengan Undang-undang yang lainnya ….. UU pada dasar filosofinya adalah untuk melindungi pengguna UU tsb… tetapi pada praktiknya yang terjadi adalah digunakan untuk ” menjerat ” penggunanya sendiri. Intinya kita sebagai rakyat yaaa ” nerimo ” aja deh.